Selain Gaji Pokok, Inilah 8 Tunjangan Tambahan yang Akan Diterima PNS, Ternyata Nominalnya Gede-gede

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 21:08 WIB
Berikut 8 jenis tunjangan yang akan diterima PNS di luar gaji pokok setiap bulan (bengkaliskab.go.id)
Berikut 8 jenis tunjangan yang akan diterima PNS di luar gaji pokok setiap bulan (bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja tetapi juga berhak mendapatkan jaminan berupa tunjangan.

Pemerintah memberikan gaji pokok beserta berbagai jenis tunjangan agar PNS bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Terdapat 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS di luar gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.

Baca Juga: RESMI! Batas Usia Pensiun PNS Lebih Lama, BKN Tetapkan Peraturan Maksimal Pensiun Bukan Umur 58 Tahun, Tapi...

Yuk, cek apa saja jenis tunjangan tambahan yang akan didapatkan oleh PNS selain gaji pokoknya sebagai komponen penghasilan PNS setiap bulan.

Untuk diketahui, gaji pokok PNS yang diberikan setiap bulan disesuaikan dengan masa kerja dan golongannya.

Besaran gaji PNS pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Selamat Ya! Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Berikut Nominal yang Disahkan Jokowi, Terima Kasih Pak

Berikut kami sajikan besaran gaji pokok PNS setiap bulannya untuk masing-masing golongan mulai I sampai IV.

PNS golongan I mendapatkan gaji mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500.

PNS golongan II mendapatkan gaji mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000.

PNS golongan III mendapatkan gaji mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Untuk Tenaga HONORER, Menkeu SRI MULYANI Tetapkan GAJI Tenaga HONORER Tahun 2024, Ini Nominalnya

PNS golongan IV mendapatkan gaji mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X