Selain Gaji Pokok, Inilah 8 Tunjangan Tambahan yang Akan Diterima PNS, Ternyata Nominalnya Gede-gede

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 21:08 WIB
Berikut 8 jenis tunjangan yang akan diterima PNS di luar gaji pokok setiap bulan (bengkaliskab.go.id)
Berikut 8 jenis tunjangan yang akan diterima PNS di luar gaji pokok setiap bulan (bengkaliskab.go.id)

8. Tunjangan uang lembur dan makan lembur

Jika PNS melaksanakan kerja lembur, maka akan mendapatkan jatah uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur PNS golongan I adalah Rp18.000, golongan II adalah Rp24.000, golongan III adalah Rp30.000, dan golongan IV adalah Rp36.000.

Sementara, uang makan lembur PNS golongan I dan II adalah Rp35.000, golongan III adalah Rp37.000 per hari, golongan IV adalah Rp41.000.

Baca Juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham, Dibuka Mulai 17 September 2023

Demikian rincian tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada PNS di luar gaji pokok yang diterimanya setiap bulan. Alhamdulillah kesejahteraan PNS dijamin pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X