KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengumumkan perincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember.
Gaji ini diberikan dengan nilai berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing PNS.
Penetapan gaji pokok PNS ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Honorer Tak Perlu Risau, Tanpa Menunggu Revisi UU ASN Disahkan, Honorer Dapat Jadi Pegawai ASN
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember, yang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023:
Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000