KLIK PENDIDIKAN - Meski sudah pensiun, TNI dan Polri akan menerima gaji pensiunan.
TNI dan Polri akan menerima gaji pensiunan setiap bulannya.
Besaran gaji pensiunan TNI dan Polri akan diberikan berdasarkan golongan terakhirnya sebelum pensiun.
Baca Juga: PHK Massal Honorer Akhirnya Dibatalkan, Sri Mulyani Malah Sahkan Anggaran Standar Gaji Untuk Honorer
Mengenai kenaikan gaji pensiunan TNI dan Polri sebesar 12 % memang sudah diumumkan Presiden Jokowi.
Namun kenaikan gaji pensiunan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan TNI dan Polri hingga akhir tahun 2023 masih sama seperti bulan sebelumnya.
Gaji pensiunan TNI berdasarkan PP No.19 Tahun 2019, dengan besaran nominal;
- Pensiunan TNI Tamtama, golongan I sebesar Rp1.643.500,00 - Rp2.220.600,00
- Pensiunan TNI Bintara, golongan II sebesar Rp1.643.500,00 - Rp3.024.500,00
- Pensiunan TNI Pama, golongan III sebesar Rp1.643.500,00 - Rp3.585.500,00
- Pensiunan TNI Pamen, golongan IV sebesar Rp1.643.500,00 - Rp3.932.600,00
- Pensiunan TNI Pati, golongan IV sebesar Rp1.643.500,00 - Rp4.448.100,00
Baca Juga: Tahun 2024 Berubah, Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku hingga Desember 2023