PHK Massal Honorer Akhirnya Dibatalkan, Sri Mulyani Malah Sahkan Anggaran Standar Gaji Untuk Honorer

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 17:10 WIB
Sri Mulyani terbitkan besaran gaji honorer pada tahun 2024 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani terbitkan besaran gaji honorer pada tahun 2024 (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi para honorer di Indonesia karena Pemerintah membatalkan PHK massal.

Pemerintah telah resmi mencabut rencana tentang penghapusan tenaga honorer yang sebenarnya akan dilakukan pada bulan September 2023.

Hal tersebut diketahui setelah Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan dana untuk gaji para honorer di tahun 2024 Mendatang. 

Baca Juga: Besarannya Tembus Rp5 Juta, Inilah Gaji Pokok 4 Profesi Honorer Tahun 2024

Seperti yang kita ketahui tenaga honorer adalah sosok penting untuk membantu birokrasi reformasi di Indonesia.

Sebab jika terjadinya pemberhentian bagi para tenaga honorer maka akan banyaknya yang akan kehilangan pekerjaan.

Oleh sebab itu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan perihal tentang gaji di tahun 2024 bagi para tenaga honorer.

Baca Juga: Pengesahan Revisi UU ASN Diundur, Planning Honorer Kacau Balau, Ternyata Ini Penyebabnya

Besaran gaji yang akan ditampilkan di bawah adalah besaran gaji untuk honorer yang berprofesi sebagai satpam dan pengemudi.

Berikut tampilan gaji honorer satpam dan pengemudi yang telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani untuk tahun 2024 mendatang.

1. Provinsi Aceh: Rp4.020.000.

Baca Juga: TERIMA KASIH JOKOWI, Besaran Gaji PPPK Akan Tembus Rp7,3 Juta Pada Tahun 2024

2. Provinsi Sumatra Utara: Rp3.247.000.

3. Provinsi Riau: Rp3.741.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X