KLIK PENDIDIKAN - Gaji pensiunan PNS resmi ditetapkan naik oleh Presiden Jokowi sebesar 12 persen di tahun 2024 mendatang.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku tahun 2023 ini telah diatur ole Presiden Jokowi.
Besaran gaji pensiunan PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Hartanya Tembus Ratusan Miliar, Inilah Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi
Sama halnya dengan gaji PNS, gaji pensiunan PNS yabg diatur dalam Peraturan ini juga memiliki nominal yang berbeda-beda setiap golongan.
Di mana pensiuanan PNS golongan rendah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, dan untuk gaji PNS tertinggi akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.425.900.
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS:
- Gaji pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.014.900
- Gaji pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.865.000
- Gaji pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800 s.d. Rp 3.597.800
Baca Juga: Gambar yang Pertama Kamu Lihat Pohon atau Perempuan? Terungkap Sisi Positif Kepribadian Anda!
- Gaji pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 s.d. Rp 4.425.900
Besaran gaji pensiunan PNS ini telah ditetapkan hingga bulan Desember 2023 mendatang.
Di mana PT Tapsen lah yang akan menyalurkan besaran gaji pensiunan PNS ini setiap bulannya.