Berikut Adalah Sasaran Dari Program JAMINAN KECELAKAAN KERJA JKK Oleh Taspen Apakah Ada Pekerja Swasta?

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 18:30 WIB
SASARAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) OLEH TASPEN  (Screenshoot Instagram @taspen)
SASARAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) OLEH TASPEN (Screenshoot Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan saat bekerja, Taspen memiliki program JKK.

Ada beberapa sasaran pekerja yang bisa mendapatkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari Taspen.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: TASPEN Berkomitmen Untuk Meningkatkan JAMINAN KECELAKAAN KERJA JKK Untuk Para Pekerja Indonesia!

Jaminan tersebut bisa berupa berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Langkah ini bertujuan untuk perlindungan yang lebih baik kepada pekerja saat terjadi kecelakaan yang tidak terduga.

Berikut adalah peserta program JKK:

Baca Juga: KABAR POLITIK: MUHAIMIN ISKANDAR yang Akrab Disapa CAK IMIN CAWAPRES PEMILU 2024 Jadi Sorotan, Pasalnya...

1) Peserta program JKK terdiri atas 

a. ASN (CPNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.

b. Pejabat Negara.

c. Pimpinan Anggota DPRD.

Baca Juga: Ingin Jadi PNS? Ini Dia Jadwal Pendaftaran CPNS 2023. Jangan Sampai Ketinggalan Infonya!

d. Pegawai Pemerintah Non ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X