KLIK PENDIDIKAN - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari Taspen.
Taspen sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan tersebut bisa berupa berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Program ini merupakan bentuk aksi nyata dari Taspen untuk meningkatkan keamanan bagi para pekerja Indonesia.
Berikut adalah peserta program JKK:
1) Peserta program JKK terdiri atas
a. ASN (CPNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
b. Pejabat Negara.
c. Pimpinan Anggota DPRD.
Baca Juga: LOWONGAN CPNS: Ini Dia Formasi Kejaksaan Republik Indonesia yang Dibuka pada Tahun 2023
d. Pegawai Pemerintah Non ASN.