Berikut Adalah Sasaran Dari Program JAMINAN KECELAKAAN KERJA JKK Oleh Taspen Apakah Ada Pekerja Swasta?

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 18:30 WIB
SASARAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) OLEH TASPEN  (Screenshoot Instagram @taspen)
SASARAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) OLEH TASPEN (Screenshoot Instagram @taspen)

2) Kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan dan jurannya diterima.

3) Kepesertaan berakhir dalam hal :

a. PNS, Pejabat Negara dan Pimpinan/Anggota DPRD 

Baca Juga: CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL WAJIB TAU! Ini Dia Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2023, Jangan sampai Terlambat

- Meninggal dunia.

- Pensiun.

- Tidak lagi menjadi peserta karena sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Khawatir! NAKES TIDAK TERDAFTAR SISDMK BISA MENDAFTAR Seleksi PPPK 2023? Ternyata Ini Dia Syaratnya...

b. PPPK dan Pegawai Pernerintah Non ASN:

- Meninggal dunia 

- Diputus hubungan kerja.

Dengan program ini diharapakan dapat membantu mengatasi dampak kecelakaan kerja yang tidak terduga.

Baca Juga: KEMENKES RI Beri Peluang Baru Bagi NAKES TANPA TERDAFTAR di SISDMK BISA MENGIKUTI SELEKSI PPPK 2023

Program ini mencerminkan komitmen Taspen untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X