2) Kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan dan jurannya diterima.
3) Kepesertaan berakhir dalam hal :
a. PNS, Pejabat Negara dan Pimpinan/Anggota DPRD
- Meninggal dunia.
- Pensiun.
- Tidak lagi menjadi peserta karena sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. PPPK dan Pegawai Pernerintah Non ASN:
- Meninggal dunia
- Diputus hubungan kerja.
Dengan program ini diharapakan dapat membantu mengatasi dampak kecelakaan kerja yang tidak terduga.
Baca Juga: KEMENKES RI Beri Peluang Baru Bagi NAKES TANPA TERDAFTAR di SISDMK BISA MENGIKUTI SELEKSI PPPK 2023
Program ini mencerminkan komitmen Taspen untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.***