Pemerintah Tetapkan Gaji Pokok PNS pada Bulan Oktober hingga Desember, Golongan IV Mendapatkan Tertinggi

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 19:30 WIB
Pemerintah telah mengumumkan perincian gaji pokok PNS yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember. (riau.go.id)
Pemerintah telah mengumumkan perincian gaji pokok PNS yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember. (riau.go.id)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.200 hingga Rp4.797.000

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Satpam di 38 Provinsi di Instansi dan Lembaga Pemerintah Indonesia, Tertinggi DKI Jakarta

Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: INILAH BESARAN GAJI PENSIUNAN TNI DAN POLRI HINGGA AKHIR TAHUN 2023, DAPAT SEGINI TERNYATA

Dalam penetapan ini, terlihat bahwa PNS golongan IV akan menerima gaji pokok tertinggi dibandingkan dengan golongan yang lain pada bulan Oktober hingga Desember.

Gaji tersebut mencerminkan penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemberian gaji pokok ini akan memengaruhi penghasilan bulanan PNS di berbagai golongan, dan diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial bagi mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X