PNS SEMAKIN SEJAHTERA, SELAIN MENDAPAT KENAIKAN GAJI, TUNJANGAN UANG LAUK PAUK AKAN SEGERA DITERIMA

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 18:50 WIB
Selain kenaikan gaji, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga telah mengesahkan tunjangan tambahan bagi PNS (setkab.go.id)
Selain kenaikan gaji, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga telah mengesahkan tunjangan tambahan bagi PNS (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ini sebesar 8 persen, yang akan membawa sejumlah kabar gembira bagi para PNS di seluruh Indonesia.

Selain kenaikan gaji, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga telah mengesahkan tunjangan tambahan bagi PNS

Baca Juga: INILAH BESARAN GAJI PENSIUNAN TNI DAN POLRI HINGGA AKHIR TAHUN 2023, DAPAT SEGINI TERNYATA

Hal ini tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, membahas tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024..

Namun, PNS harus bersabar karena kenaikan gaji dan tunjangan tambahan yang telah diumumkan ini akan berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemkot Palu Siap Dukung Festival Kebudayaan di Setiap Kelurahan

Ini berarti bahwa PNS harus menunggu hingga tahun depan untuk merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2024 adalah uang lauk pauk bagi PNS.

Besaran tunjangan ini akan berbeda-beda setiap golongan;

Baca Juga: Sukses Menjadi Anggota DPR, Artis, Sekaligus Pengusaha, Inilah Harta Kekayaan Eko Patrio, Fantastis!

PNS golongan I: Rp35.000 per hari.

PNS golongan II: Rp35.000 per hari.

PNS golongan III: Rp37.000 per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X