Ini Besaran Gaji PNS Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang Sebentar Lagi Mengalami Kenaikan

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 16:56 WIB
Berikut ini besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, sebentar lagi akan alami kenaikan  (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, sebentar lagi akan alami kenaikan (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Di mana besaran gaji PNS yang diatur dalam berdasarkan golongan pendidikan, masa kerja dan jabatan PNS.

Gaji PNS ini rupanya akan mengalami perubahan sebentar lagi, hal ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Inilah 10 Deretan Penjabat Terkaya di Indonesia, Nomor 1 Sub Total Harta Kekayaan Tembus 10,9 Triliun Rupiah

Pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan dan menetapkan kenaikan gsji bagi PNS.

Dari besaran gaji yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang.

Adapun rinciannya besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Baca Juga: INILAH BERKAS-BERKAS YANG PERLU DILENGKAPI SETELAH LULUS TES SELEKSI CPNS KEMENAG

Gaji PNS Golongan 1

- Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

- Golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Baca Juga: Gambar yang Pertama Kamu Lihat Pohon atau Perempuan? Terungkap Sisi Positif Kepribadian Anda!

- Golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

- Golongan Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X