Ini Besaran Gaji PNS Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang Sebentar Lagi Mengalami Kenaikan

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 16:56 WIB
Berikut ini besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, sebentar lagi akan alami kenaikan  (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, sebentar lagi akan alami kenaikan (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

Baca Juga: Ini Dia Topik-Topik yang Dipelajari di Jurusan Kedokteran

- Golongan IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

- Golongan IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

- Golongan IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Baca Juga: Miliki 2 Mobil Truk dan 1 Motor Jadul, Inilah Harta Kekayaan Joko Widodo Orang Nomor Satu Di Indonesia

- Golongan IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

- Golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Baca Juga: Punya 12 Aset Tanah dan Harta Lainnya Senilai Rp20 Miliar, Kekayaan Rektor UGM Ova Emilia Bikin Melongo

- Golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

- Golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

- Golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: Bupati Tanah Laut Sukamta Viral Karena Menolak Ketum PKB Cak Imin, Ternyata Memiliki Harta kekayaan Segini

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X