Ini Besaran Gaji PNS Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang Sebentar Lagi Mengalami Kenaikan

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 16:56 WIB
Berikut ini besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, sebentar lagi akan alami kenaikan  (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini besaran gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, sebentar lagi akan alami kenaikan (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

- Golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Baca Juga: Bupati Tanah Laut Sukamta Viral Karena Menolak Ketum PKB Cak Imin, Ternyata Memiliki Harta kekayaan Segini

- Golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

- Golongan IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

- Golongan IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga: INILAH RINCIAN GAJI HONORER TIAP PROVINSI YANG TELAH DISETUJUI SRI MULYANI, PAPUA DAPAT PALING BANYAK

Nah itulah besaran gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang di mana pada tahun 2024 akan berubah. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X