INFORMASI TERKINI! PNS GOLONGAN IV DAPAT TUNJANGAN BARU 14 JUTA RUPIAH DARI SRI MULYANI, BERLAKU MULAI.. SIMAK

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 16:49 WIB
PNS golongan IV dapat tunjangan baru 14 juta rupiah dari Sri Mulyani (setkab.go.id)
PNS golongan IV dapat tunjangan baru 14 juta rupiah dari Sri Mulyani (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKANPNS golongan IV dapat tunjangan baru 14 juta rupiah dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan tentu berwenang untuk tetapkan tunjangan baru sebesar 14 juta rupiah bagi PNS.

Khusus PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan baru senilai 14 juta rupiah, yang belum pernah diberikan sebelumnya oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: TNI-POLRI DIJAMIN MAKMUR! INILAH TABEL GAJI PRAJURIT TAMTAMA SD PERWIRA TINGGI BINTANG IV DITRANSFER OKT '23

Tunjangan baru sebesar 14 juta rupiah ini diberikan Sri Mulyani bagi PNS untuk menyesuaikan kondisi global saat ini.

Sri Mulyani memberikan dukungan terhadap energi terbarukan dengan memberikan tunjangan baru sebesar 14 juta rupiah bagi PNS.

Sebagi bentuk dukungan terhadap perlunya dukungan Pemerintah terhadap energi baru yang terbarukan di Indonesia.

Baca Juga: TNI-POLRI AKTIF MAKIN SEJAHTERA! TAMBAHAN UANG RP1,8 JUTA PER BULAN SUDAH DISETUJUI SRI MULYANI, CAIR SAAT..

Dengan demikian dukungan tersebut dapat berdampak positif bagi perubahan sumber daya energi di Indonesia.

Sri Mulyani telah menuangkan pemberian tunjangan baru sejumlah 14 juta rupiah tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS MAKIN MAKMUR! SUDAH TIDAK KERJA MASIH DAPAT KENAIKAN GAJI DAN KENAIKAN TUNJANGAN BERIKUT INI...

Sri Mulyani mengatur terkait tunjangan baru yang belum pernah diberikan sebelumnya bagi PNS golongan IV.

Namun golongan lainnya pun juga mendapatkan tunjangan baru ini, namun dengan nominal yang berbeda-beda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X