INFORMASI TERKINI! PNS GOLONGAN IV DAPAT TUNJANGAN BARU 14 JUTA RUPIAH DARI SRI MULYANI, BERLAKU MULAI.. SIMAK

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 16:49 WIB
PNS golongan IV dapat tunjangan baru 14 juta rupiah dari Sri Mulyani (setkab.go.id)
PNS golongan IV dapat tunjangan baru 14 juta rupiah dari Sri Mulyani (setkab.go.id)

Besaran nominal tunjangan baru yang diberikan oleh Sri Mulyani ini di luar dari pengurusan ijin-ijin lainnya.

Baca Juga: HUTANGNYA CAPAI 614 MILIAR RUPIAH, TAPI MASIH JADI PEJABAT TERKAYA INDONESIA, INI HARTA KEKAYAAN SANDIAGA UNO

Dimana pengurusan ijin lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan terpisah dari PMK tersebut di atas.

Adapun tunjangan baru dari Sri Mulyani yang dimaksud adalah tunjangan kendaraan listrik bagi PNS golongan IV.

Berikut rincian yang bisa diterima oleh PNS selain untuk golongan IV sesuai dengan PMK di atas, antara lain:

Baca Juga: TAK DISANGKA SEBAGAI TURUNAN RAJA, SANDIAGA UNO KINI JADI PEJABAT TERKAYA INDONESIA DENGAN HARTA KEKAYAAN RP..

1. Pejabat Negara diberikan sebesar Rp14.840.000 untuk setiap unit per tahun

2. Pejabat Eselon I diberikan sebesar Rp 11.100.000 untuk setiap unit per tahun

3. Pejabat Eselon II diberikan sebesar Rp10.990.000 untuk setiap unit per tahun

4. Operasional kantor dan / atau lapangan diberikan sebesar Rp10.460.000 untuk setiap unit per tahun

Baca Juga: JOKOWI TEPATI JANJI AGUSTUS 2022, BERI KENAIKAN GAJI BAGI ASN, TNI POLRI, PENSIUNAN DI AGUSTUS 2023, SIMAK YA!

5. Roda dua diberikan sebesar Rp3.200.000 untuk setiap unit per tahun

Demikian rincian besaran tunjangan baru yang diberikan Sri Mulyani bagi PNS golongan IV dengan jumlah 14 juta rupiah.

Sesuai aturan PMK di atas, maka tunjangan baru tersebut baru dapat berlaku sesuai anggaran yaitu mulai tahun 2024.

Dimana kendaraan listrik merupakan solusi bagi energi baru terbarukan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X