Besaran nominal tunjangan baru yang diberikan oleh Sri Mulyani ini di luar dari pengurusan ijin-ijin lainnya.
Dimana pengurusan ijin lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan terpisah dari PMK tersebut di atas.
Adapun tunjangan baru dari Sri Mulyani yang dimaksud adalah tunjangan kendaraan listrik bagi PNS golongan IV.
Berikut rincian yang bisa diterima oleh PNS selain untuk golongan IV sesuai dengan PMK di atas, antara lain:
1. Pejabat Negara diberikan sebesar Rp14.840.000 untuk setiap unit per tahun
2. Pejabat Eselon I diberikan sebesar Rp 11.100.000 untuk setiap unit per tahun
3. Pejabat Eselon II diberikan sebesar Rp10.990.000 untuk setiap unit per tahun
4. Operasional kantor dan / atau lapangan diberikan sebesar Rp10.460.000 untuk setiap unit per tahun
5. Roda dua diberikan sebesar Rp3.200.000 untuk setiap unit per tahun
Demikian rincian besaran tunjangan baru yang diberikan Sri Mulyani bagi PNS golongan IV dengan jumlah 14 juta rupiah.
Sesuai aturan PMK di atas, maka tunjangan baru tersebut baru dapat berlaku sesuai anggaran yaitu mulai tahun 2024.
Dimana kendaraan listrik merupakan solusi bagi energi baru terbarukan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.***