TNI-POLRI AKTIF MAKIN SEJAHTERA! TAMBAHAN UANG RP1,8 JUTA PER BULAN SUDAH DISETUJUI SRI MULYANI, CAIR SAAT..

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 16:18 WIB
TNI-POLRI aktif ada tambahan uang Rp1,8 juta per bulan yang sudah disetujui Sri Mulyani (acehtamiangkab.go.id)
TNI-POLRI aktif ada tambahan uang Rp1,8 juta per bulan yang sudah disetujui Sri Mulyani (acehtamiangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKANSri Mulyani telah setujui tambahan uang sejumlah Rp1,8 juta per bulan bagi TNI-POLRI aktif.

Aturan pemberian tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif ini telah Sri Mulyani tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga tambahan uang sejumlah Rp1,8 juta per bulan sudah pasti menjadi hak TNI-POLRI aktif dari Sri Mulyani.

Baca Juga: AKHIRNYA SRI MULYANI BISA JAWAB SOAL PERTANYAAN KENAIKAN GAJI BAGI ASN HINGGA PENSIUNAN: SALAH SATU YANG…

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk memberikan tambahan uang beserta nominalnya bagi TNI-POLRI aktif.

Adapun aturan pemberian tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif tersebut Sri Mulyani tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yaitu Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: TNI-POLRI DIJAMIN MAKMUR! INILAH TABEL GAJI PRAJURIT TAMTAMA SD PERWIRA TINGGI BINTANG IV DITRANSFER OKT '23

Dimana pemberian tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif tersebut ditentukan Sri Mulyani besarannya adalah per hari.

Dengan berdasarkan perhitungan mengikuti jumlah hari dalam kalender bulan berkenaan, bukan hari kerja.

Sehingga tambahan uang yang diterima TNI-POLRI aktif ini akan dikalikan dengan jumlah hari dalam kalender 30 atau 31 hari.

Baca Juga: HUTANGNYA CAPAI 614 MILIAR RUPIAH, TAPI MASIH JADI PEJABAT TERKAYA INDONESIA, INI HARTA KEKAYAAN SANDIAGA UNO

Untuk Februari mengikuti tahun yang ada sekitar 28 atau 29 hari dalam kalender tahun Kabisat yang ada.

Walaupun perhitungannya per hari, namun tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif ini diberikan setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X