KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani telah setujui tambahan uang sejumlah Rp1,8 juta per bulan bagi TNI-POLRI aktif.
Aturan pemberian tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif ini telah Sri Mulyani tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga tambahan uang sejumlah Rp1,8 juta per bulan sudah pasti menjadi hak TNI-POLRI aktif dari Sri Mulyani.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk memberikan tambahan uang beserta nominalnya bagi TNI-POLRI aktif.
Adapun aturan pemberian tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif tersebut Sri Mulyani tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Yaitu Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dimana pemberian tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif tersebut ditentukan Sri Mulyani besarannya adalah per hari.
Dengan berdasarkan perhitungan mengikuti jumlah hari dalam kalender bulan berkenaan, bukan hari kerja.
Sehingga tambahan uang yang diterima TNI-POLRI aktif ini akan dikalikan dengan jumlah hari dalam kalender 30 atau 31 hari.
Untuk Februari mengikuti tahun yang ada sekitar 28 atau 29 hari dalam kalender tahun Kabisat yang ada.
Walaupun perhitungannya per hari, namun tambahan uang bagi TNI-POLRI aktif ini diberikan setiap bulan.