IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900;
IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700;
IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Adapun uang tambahan bagi para dosen yang disediakan oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023 dikhususkan bagi dosen dengan tugas tertentu.
Tugas tertentu yang dimaksud adalah menjadi pembimbing Skripsi mahasiswa, terhadap dosen tersebut diberikan sebesar Rp750.000 per orang mahasiswa bimbingan.
Dosen tersebut bisa mendapatkan hingga Rp7,5 juta atau Rp7.500.000 jika membimbing sebanyak 10 orang mahasiswa.
Namun nominal tersebut masih bersifat standar biaya masukan, pada tahap realisasinya nanti nominal tersebut bisa bertambah maupun berkurang.
Baca Juga: Isu Honorer Gagal Diangkat PPPK, Sri Mulyani Beri Angin Segar Tentang Dana Tambahan di Tahun 2024
Demikianlah informasi mengenai uang tambahan bagi para dosen dengan tugas tertentu yang nilainya dapat mencapai Rp7,5 juta.***