Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Inilah Besaran Gaji Honorer Setiap Provinsi Indonesia Tahun 2024

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 04:55 WIB
Sudah ditetapkan Sri Mulyani, inilah besaran gaji honorer setiap provinsi indonesia Tahun 2024. (surabaya.go.id)
Sudah ditetapkan Sri Mulyani, inilah besaran gaji honorer setiap provinsi indonesia Tahun 2024. (surabaya.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Di tengah kegundahan para tenaga honorer, Menteri Keuangan, Sri Mulyani datang membawa secercah cahaya menyilaukan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji tenaga honorer yang bakal diterima tahun 2024.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya pemerintah telah berencana untuk menghapuskan kepegawaian honorer yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gaji Naik 12 Persen, Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Juga Mengalami Kenaikan, Segini Nominalnya

Akan tetapi, belum lama ini pemerintah batal melakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Di samping itu rupanya Sri Mulyani juga telah menganggarkan gaji untuk para tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Ditetapkan dalam PMK terbaru, bahwa gaji para tenaga honorer dianggarkan berdasarkan masing-masing provinsi tempat bekerja.

Baca Juga: Gaji Naik 12 Persen, Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Juga Mengalami Kenaikan, Segini Nominalnya

Dalam PMK terbaru, rincian gaji para tenaga honorer masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000

2. Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000

Baca Juga: GOLONGAN IV MAKIN TAJIR, INILAH GAJI POKOK PNS TERLENGKAP PADA BULAN OKTOBER-DESEMBER 2023

3. Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000

4. Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X