KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk para dosen, bahwa di tahun 2024 nanti, akan ada uang tambahan dari pemerintah.
Uang tambahan tersebut diberikan kepada dosen dengan tugas tertentu, nominalnya bisa mencapai Rp7,5 juta.
Perihal uang tambahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan aturannya.
Uang tambahan bagi dosen tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun 2024.
Uang tambahan tersebut diberikan kepada dosen di luar gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Adapun gaji pokok dosen, apabila PNS hingga saat ini masih mengacu ke PP nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut:
1. Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800;
I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900;
I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500;
I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500;
Baca Juga: TNI POLRI SUJUD SYUKUR! Sri Mulyani Tetapkan Dana Rp1,8 Juta Per Bulan yang Berlaku Mulai...