Dosen Berbahagia di Tahun 2024, Bisa Dapat Tambahan Hingga Rp7,5 Juta, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Aturannya

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 10:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan, dosen dapat dana tambahan bisa mencapai Rp7,5 juta di tahun 2024. (kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan, dosen dapat dana tambahan bisa mencapai Rp7,5 juta di tahun 2024. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk para dosen, bahwa di tahun 2024 nanti, akan ada uang tambahan dari pemerintah.

Uang tambahan tersebut diberikan kepada dosen dengan tugas tertentu, nominalnya bisa mencapai Rp7,5 juta.

Perihal uang tambahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan aturannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Setujui Aturan Gaji Honorer di Seluruh Provinsi di Indonesia, Alhamdulillah Papua Gede-gede

Uang tambahan bagi dosen tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun 2024.

Uang tambahan tersebut diberikan kepada dosen di luar gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Adapun gaji pokok dosen, apabila PNS hingga saat ini masih mengacu ke PP nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut:

Baca Juga: Berlaku di Tahun 2024: Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV Naik 8 Persen Plus 3 Tunjangan dari Sri Mulyani

1. Gaji PNS Golongan I:

I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800;

I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900;

I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500;

I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500;

Baca Juga: TNI POLRI SUJUD SYUKUR! Sri Mulyani Tetapkan Dana Rp1,8 Juta Per Bulan yang Berlaku Mulai...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X