JOKOWI TETAPKAN GAJI PNS NAIK, ALHAMDULILLAH GOLONGAN INI TERIMA 6 JUTA MULAI TAHUN DEPAN

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 18:13 WIB
JOKOWI TETAPKAN GAJI PNS NAIK, ALHAMDULILLAH GOLONGAN INI TERIMA 6 JUTA MULAI TAHUN DEPAN (setkab.go.id)
JOKOWI TETAPKAN GAJI PNS NAIK, ALHAMDULILLAH GOLONGAN INI TERIMA 6 JUTA MULAI TAHUN DEPAN (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berita bahagia menghampiri seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji yang dinantikan oleh ribuan PNS.

Pada tahun depan, PNS golongan tertentu bahkan akan menerima gaji hingga 6 juta rupiah! Alhamdulillah!

Baca Juga: Menolak Lupa! Beginilah Janji Nadiem Makarim Kepada Guru, Khususnya Honorer..

Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2024 pada tanggal 16 Agustus lalu.

Kabar baik ini membawa angin segar bagi para PNS yang telah lama menantikan peningkatan gaji mereka.

Meskipun kenaikan gaji ini baru akan berlaku pada tahun depan, kegembiraan yang dirasakan para PNS tidak terkira.

Baca Juga: Sempat Miliki Dana Investasi Rp7,46 T! Pabrik Kertas di Aceh Ini, Pernah Jadi Tempat Kerja Presiden Jokowi..

Sejak tahun 2019, mereka tidak pernah merasakan peningkatan gaji yang signifikan.

Terakhir kali, Presiden Jokowi memberikan kenaikan sebesar 5 persen pada tahun 2019.

Namun, pada tanggal 16 Agustus ini, beliau secara resmi mengumumkan kenaikan sebesar 8 persen, yang tentunya membuat PNS merasa sangat bahagia.

Baca Juga: PENUH SENYUM! GAJI PENSIUNAN PNS GOL I DAN II NAIK SAMPAI 300 RIBU LEBIH PADA TAHUN 2024, BERIKUT PERKIRAANNYA

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah besaran gaji untuk golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: YouTube DPR RI, PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X