KLIK PENDIDIKAN - Berita bahagia menghampiri seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji yang dinantikan oleh ribuan PNS.
Pada tahun depan, PNS golongan tertentu bahkan akan menerima gaji hingga 6 juta rupiah! Alhamdulillah!
Baca Juga: Menolak Lupa! Beginilah Janji Nadiem Makarim Kepada Guru, Khususnya Honorer..
Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2024 pada tanggal 16 Agustus lalu.
Kabar baik ini membawa angin segar bagi para PNS yang telah lama menantikan peningkatan gaji mereka.
Meskipun kenaikan gaji ini baru akan berlaku pada tahun depan, kegembiraan yang dirasakan para PNS tidak terkira.
Sejak tahun 2019, mereka tidak pernah merasakan peningkatan gaji yang signifikan.
Terakhir kali, Presiden Jokowi memberikan kenaikan sebesar 5 persen pada tahun 2019.
Namun, pada tanggal 16 Agustus ini, beliau secara resmi mengumumkan kenaikan sebesar 8 persen, yang tentunya membuat PNS merasa sangat bahagia.
Saat ini, besaran gaji PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah besaran gaji untuk golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500