MANTAP! Di Luar Gaji dan Tukin, Sri Mulyani Tambah Tunjangan bagi PNS di 2024 Nominal GEDE hingga Rp675 Ribu

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Kamis, 7 September 2023 | 17:13 WIB
Di luar Gaji dan Tukin, Sri Mulyani Tambah Tunjangan Bagi PNS di 2024 Nominal GEDE hingga 675 Ribu. (kemenkumham.go.id)
Di luar Gaji dan Tukin, Sri Mulyani Tambah Tunjangan Bagi PNS di 2024 Nominal GEDE hingga 675 Ribu. (kemenkumham.go.id)

Jika dalam satu bulan bekerja selama 25 hari maka mendapatkan tunjangan uang vitamin sebesar Rp475.000.

2. Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera barat, Jambi, dan Lampung sebesar Rp18.000 per hari

Baca Juga: Badminton China Open 2023, Ganda Campuran Berjaya Tunggu Hasil Rehan Lisa

B. Provinsi Pulau Sulawesi 

1. Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara sebesar Rp19.000 per hari

2. Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat sebesar Rp18.000 per hari

Baca Juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang Untuk Pelajar SMK hingga Mahasiswa, Ada 3 Posisi yang Dibutuhkan

C. Provinsi Pulau Kalimantan

1. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp18.000 per hari

2. Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur sebesar Rp19.000 per hari

Baca Juga: Wulan Guritno Akan Dipanggil Polisi Gegara Dugaan Kasus Ini, Fakta Mengejutkan Terbongkar

D. Seluruh provinsi di pulau Papua sebesar Rp25.000 per hari.

Maka, jika dalam satu bulan PNS berdinas selama 27 hari makan akan mendapatkan tunjangan uang suplemen sebesar 675 ribu

E. Seluruh provinsi di Pulau jawa dan Bali sebesar Rp19.000 per hari

Baca Juga: WADUH! Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Soal Dugaan Kasus Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X