ASN di Wilayah Ini Tersenyum Lebar, Nominal Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh Dapat yang Paling Gede

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 21:30 WIB
Inilah wilayah ASN bertugas dengan besaran nominal tunjangan penambah daya tahan tubuh yang paling gede. (papua-barat.kemenkumham.go.id)
Inilah wilayah ASN bertugas dengan besaran nominal tunjangan penambah daya tahan tubuh yang paling gede. (papua-barat.kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - ASN di wilayah ini tersenyum lebar, karena nominal tunjangan penambah daya tahan tubuh di wilayah ini dapat yang paling gede.

Sri Mulyani telah sahkan peraturan baru dalam PMK nomor 49 Tahun 2023, salah satunya mengenai tunjangan penambah daya tahan tubuh bagi ASN.

Tunjangan penambah daya tahan tubuh bagi ASN di setiap wilayah memiliki nominal yang berbeda.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Begini Mekanisme Pemberian Uang Makan PNS, Akan Diberikan Tiap...

Sri Mulyani menetapkan besaran nominal tunjangan tersebut berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari.

Jika dihitung, ASN yang bekerja selama 22 hari dalam sebulan, maka akan mendapat tunjangan ini dengan kisaran Rp396.000 hingga Rp550.000 per bulan.

Di Papua misalnya, ASN yang bertugas di wilayah ini akan diberi tunjangan penambah daya tahan tubuh dengan nominal Rp25.000 per hari.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pamit Undur Diri Sebagai Gubernur Jawa Barat: Hari Ini Hari Terakhir

Sehingga ASN di wilayah Papua akan mendapat tunjangan paling gede yakni sebesar Rp550.000 per bulan.

Ya, ASN yang bertugas di beberapa wilayah di Papua mendapat tunjangan tersebut dengan nominal paling gede jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Berikut wilayah ASN bertugas dengan nominal tunjangan penambah daya tahan tubuh paling gede:

Baca Juga: Ungkap Konteks Revisi UU ASN! Perlindungan Baru untuk Para PPPK Selain Adanya Jaminan Hari Tua

- Papua

- Papua Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X