Kemendikbudristek Beri Solusi Guru yang Berhak Menerima Pencairan TPG 2023 Tetapi Belum Cair

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 20:58 WIB
Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan kota dan kabupaten, Jumadi melakukan upaya kepada guru yang berhak menerima TPG 2023 (Puslapdik  Kemendikbud)
Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan kota dan kabupaten, Jumadi melakukan upaya kepada guru yang berhak menerima TPG 2023 (Puslapdik Kemendikbud)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan, Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikan solusi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.

Walaupun guru sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK) penetapan tunjangan tetapi TPG 2023 belum cair misal data guru tersebut belum valid.

Selanjutnya TPG 2023 yang belum cair karena Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) belum terbit. 

 Baca Juga: Alhamdulillah 2,3 Juta Honorer Akan Segera Menjadi PPPK, Komisi II DPR Jelaskan Proses Pindah Status

Faktor lainnya TPG 2023 belum cair karena rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG tidak aktif. 

Bagi guru yang TPG 2023 yang belum cair tetapi persyaratannya sudah lengkap, Kemendikbudristek berikan solusi. 

Kemendikbudristek minta Dinas Pendidikan kota dan kabupaten melakukan upaya kepada guru yang berhak menerima TPG 2023.

 Baca Juga: Beredar Informasi Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi pada Seleksi CPNS 2023, Simak Lulusan S1 yang Dibutuhkan

Solusi dari Kemendikbudristek agar Dinas Pendidikan kota dan kabupaten diharapkan memiliki data guru penerima SK penetapan tunjangan. 

Selain itu Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten juga memantai data pembayaran tunjangan pada guru yang tercantum di SK pada setiap semesternya. 

Jumadi sebagai subkoordinator Pendidikan Menengah dan Khusus (Dikmensus) dan Tenaga Kependidikan Pokja Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek berikan penjelasan. 

 Baca Juga: PKS Komitmen Dukung Anies Sebagai Bacapres dan Sambut PKB Masuk Koalisi,Tapi Nama Cak Imin Masih...

Menurut Jumadi beberapa kasus terdapat guru yang belum cair TPG 2023 padahal namanya sudah tercantum di SK. 

“Tak jarang di suatu daerah, ada 15 guru yang sudah memperoleh SK sebagai penerima tunjangan,"kata Jumadi dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id pada 16 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X