Kenaikan Gaji PNS Tidak Lebih Gede dari Pensiunan, Ini Rincian Gaji PNS yang Diterima saat Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 20:53 WIB
Kenaikan gaji PNS tidak lebih besar dari pensiunan, Inilah nominal gaji PNS yang saat ini masih berlaku hingga bulan Desember. (Serangkota.go.id)
Kenaikan gaji PNS tidak lebih besar dari pensiunan, Inilah nominal gaji PNS yang saat ini masih berlaku hingga bulan Desember. (Serangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri serta pensiunan, pasalnya Jokowi resmi umumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus lalu.

Gaji PNS, TNI dan Polri naik 8 persen, meski kenaikan gaji PNS tidak lebih besar dari kenaikan gaji pensiunan yaitu sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji bagi PNS maupun pensiunan ini berlaku pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Selain Gaji dan Tukin, PNS Golongan I II III dan IV Juga Dapat Sejumlah UANG dari Sri Mulyani, Ini Rinciannya

Adapun nominal yang saat ini masih berlaku hingga bulan Desember adalah sebagai berikut:

Gaji pokok golongan 1, terbagi dalam 4 pangkat:

Ia: gaji pokok Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Baca Juga: KTT ASEAN Jakarta 2023: Puncak Diskusi Mobil Listrik di Asia Tenggara

Ib: gaji pokok Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic: gaji pokok Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id: gaji pokok Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

Baca Juga: Ridwan Kamil Ucapkan Pamit Undur Diri sebagai Gubernur kepada Seluruh Warga Jawa Barat di Acara WFJ 2023

Gaji pokok golongan II terbagi dalam 4 pangkat:

IIa: gaji pokok Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb: gaji pokok Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X