KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri serta pensiunan, pasalnya Jokowi resmi umumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus lalu.
Gaji PNS, TNI dan Polri naik 8 persen, meski kenaikan gaji PNS tidak lebih besar dari kenaikan gaji pensiunan yaitu sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji bagi PNS maupun pensiunan ini berlaku pada 2024 mendatang.
Adapun nominal yang saat ini masih berlaku hingga bulan Desember adalah sebagai berikut:
Gaji pokok golongan 1, terbagi dalam 4 pangkat:
Ia: gaji pokok Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Baca Juga: KTT ASEAN Jakarta 2023: Puncak Diskusi Mobil Listrik di Asia Tenggara
Ib: gaji pokok Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic: gaji pokok Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id: gaji pokok Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
Gaji pokok golongan II terbagi dalam 4 pangkat:
IIa: gaji pokok Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb: gaji pokok Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300