Pemerintah Buat Aturan Baru Khusus PNS Jabatan Fungsional, Aturan Apakah? Cek Selengkapnya

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 12:18 WIB
Aturan terbaru khusus untuk PNS Jabatan Fungsional (papua.go.id)
Aturan terbaru khusus untuk PNS Jabatan Fungsional (papua.go.id)

Dan untuk PNS Jabatan Fungsional Ahli Madya mendapatkan masa pengabdian selama 60 tahun.

Baca Juga: Calon Peserta Rekrutmen CPNS 2023 Wajib Ketahui, Inilah Alur Tata Cara Cek Formasi CPNS di SSCASN

Sedangkan untuk PNS Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan jabatan mendapatkan masa pengabdian selama 58 tahun.

Itulah aturan terbaru untuk PNS Jabatan Fungsional.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X