KLIK PENDIDIKAN – Pada tanggal 1 September 2023, para PNS aktif siap menerima gaji bulanan yang ditransfer setiap bulannya.
Gaji yang diberikan ini sebagai bentuk apresiasi atas perkerjaan yang telah dilakukan selama bekerja satu bulan kebelakang.
Besaran gaji yang didapatkan PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2019.
Baca Juga: JOKOWI NAIKAN GAJI, PENSIUNAN GOLONGAN IV TERIMA SEBESAR INI PADA SEPTEMBER
PP No 15 tahun 2019 ini berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji yang diterima pun berbeda-beda ditiap golongannya.
Mulai dari PNS golongan I sampai dengan yang tertinggi yaitu PNS golongan IV
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji Pensiunan PNS Dicairkan Taspen Hari Ini, Cek Rekening Masing-Masing!
Berikut adalah rincian dari besaran gaji yang didapatkan oleh PNS aktif bulan September :
1. Besaran Gaji PNS Golongan Ia sampai dengan golongan Id
PNS Golongan Ia mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
PNS Golongan Ib mendapatkan gaji sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
PNS Golongan Ic mendapatkan gaji sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500