KLIK PENDIDIKAN - Setelah penantian 4 tahun akhirnya pensiunan PNS merasa adanya kenaikan gaji yang diumumkan pada 16 Agustus 2023.
Hal terkait kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pembacaan RUU APBN 2024.
Dimana kenaikan gaji pensiunan PNS dinaikkan sebesar 12 persen.
Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar itu menjadi kado spesial dalam menyambut HUT RI.
Bapak dan ibu pensiunan PNS yang belum mengetahui terkait pelaksanaan kenaikan gaji 12 persen, ikuti terus artikel ini yah.
Sebelum mengetahui pelaksanaan kenaikan gaji 12 persen bapak dan ibu pensiunan PNS perlu melihat gaji golongan IV pada bulan September.
Tentu saja gaji golongan IV mendapat nominal lebih besar dari yang lainnya
Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS pada bulan September golongan IV menurut PP 18 tahun 2019.
1. Golongan IV/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 3.750.000
2. Golongan IV/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 3.908.700
3. Golongan IV/c besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 4.074.000
4. Golongan IV/d besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 4.246.300
5. Golongan IV/e besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 4.425.900