JOKOWI NAIKAN GAJI, PENSIUNAN GOLONGAN IV TERIMA SEBESAR INI PADA SEPTEMBER

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 10:30 WIB
JOKOWI NAIKAN GAJI, PENSIUNAN GOLONGAN IV TERIMA SEBESAR INI PADA SEPTEMBER (presidenri.go.id)
JOKOWI NAIKAN GAJI, PENSIUNAN GOLONGAN IV TERIMA SEBESAR INI PADA SEPTEMBER (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Setelah penantian 4 tahun akhirnya pensiunan PNS merasa adanya kenaikan gaji yang diumumkan pada 16 Agustus 2023.

Hal terkait kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pembacaan RUU APBN 2024.

Dimana kenaikan gaji pensiunan PNS dinaikkan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Selain Kontrak Kerja, Ternyata Guru PPPK Keluhkan Jadwal Pencairan Gaji Karena Pemerintah Berikan Senilai…

Dengan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar itu menjadi kado spesial dalam menyambut HUT RI.

Bapak dan ibu pensiunan PNS yang belum mengetahui terkait pelaksanaan kenaikan gaji 12 persen, ikuti terus artikel ini yah.

Sebelum mengetahui pelaksanaan kenaikan gaji 12 persen bapak dan ibu pensiunan PNS perlu melihat gaji golongan IV pada bulan September.

Baca Juga: Gaji Bulan September Belum Masuk Rekening dan Dibayarkan? ini Penyebabnya Kata Taspen, Pensiunan Harap Awas

Tentu saja gaji golongan IV mendapat nominal lebih besar dari yang lainnya

Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS pada bulan September golongan IV menurut PP 18 tahun 2019.

1. Golongan IV/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 3.750.000

2. Golongan IV/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 3.908.700

3. Golongan IV/c besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 4.074.000

4. Golongan IV/d besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 4.246.300

5. Golongan IV/e besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 4.425.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X