LULUSAN SMA/SMK WAJIB TAU! Ini Dua Syarat Penting Ikuti Pendaftaran CPNS 2023, Makin Siap Hadapi Persaingan..

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 12:17 WIB
Syarat Penting Pendaftar CPNS Lulusan SMA/SMK (bnn.go.id)
Syarat Penting Pendaftar CPNS Lulusan SMA/SMK (bnn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Seleksi CPNS 2023 membuka peluang untuk lulusan SMA atau SMK Sederajat turut serta sebagai peserta yang memiliki syarat dalam Pendaftaran CPNS 2023.

Dengan memahami syarat pada pendaftaran CPNS 2023 ini pastinya akan membuka peluang besar bagi lulusan SMA atau SMK sederajat bisa lolos.

Syarat pendaftaran CPNS 2023 yang harus dipahami oleh lulusan SMA atau SMK Sederajat ini mengacu pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Kendati demikian, catatan penting bagi lulusan SMA atau SMK Sederajat untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023 ini yakni instansi yang membuka formasi penerimaan CPNS mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang dan keahlian yang dibutuhkan.

Baca Juga: PROGRAM UNGGULAN KEMENDIKBUD TELAH DIBUKA! Simak Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang Dua 2023

Karena itu, bagi kamu lulusan SMA atau SMK Sederajat yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 pastikan selalu rutin melakukan pengecekan informasinya di website maupun media sosial resmi instansi yang ingin dilamar.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi calon pelamar CPNS lulusan SMA atau SMK sederajat yaitu:

1. Syarat umum

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: CAIR AWAL SEPTEMBER! Ini Tabel Gaji Pensiunan PNS dan Proses Otentikasi Pencairan Gaji Pokok OLeh PT TASPEN..

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: kemenhumkam.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X