KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah teken aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud adalah PNS khusus Jabatan Fungsional.
Dalam hal ini aturan tersebut dikhususkan untuk PNS Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Pengabdian PNS Tambah Lama, Bukan Lagi 56 Tahun, Maksimal PNS Pensiun Hingga Batas Usia...
Aturan yang dimaksud adalah aturan yang tertera dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut tertera tentang batas usia pensiun PNS.
Batas usia pensiun PNS dengan Jabatan Fungsional akan bertambah.
Baca Juga: KESEMPATAN EMAS, Bukan Hanya Lulusan Sarjana, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS Untuk Lulusan SMA
Dengan demikian pengabdian PNS Jabatan Fungsional makin lama.
Ada 3 kategori yang membedakan usia maksimal PNS pensiun.
Penasaran, yuk simak artikel ini hingga selesai.
Seperti yang kita ketahui bahwa PNS Jabatan Fungsional terbagi sesuai golongan dan pangkat.
Untuk PNS Jabatan Fungsional Ahli Pertama mendapatkan masa pengabdian selama 65 tahun.