Pemerintah Buat Aturan Baru Khusus PNS Jabatan Fungsional, Aturan Apakah? Cek Selengkapnya

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 12:18 WIB
Aturan terbaru khusus untuk PNS Jabatan Fungsional (papua.go.id)
Aturan terbaru khusus untuk PNS Jabatan Fungsional (papua.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah teken aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud adalah PNS khusus Jabatan Fungsional.

Dalam hal ini aturan tersebut dikhususkan untuk PNS Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Pengabdian PNS Tambah Lama, Bukan Lagi 56 Tahun, Maksimal PNS Pensiun Hingga Batas Usia...

Aturan yang dimaksud adalah aturan yang tertera dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut tertera tentang batas usia pensiun PNS.

Batas usia pensiun PNS dengan Jabatan Fungsional akan bertambah.

Baca Juga: KESEMPATAN EMAS, Bukan Hanya Lulusan Sarjana, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS Untuk Lulusan SMA

Dengan demikian pengabdian PNS Jabatan Fungsional makin lama.

Ada 3 kategori yang membedakan usia maksimal PNS pensiun.

Penasaran, yuk simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS 2023 Dengan Formasi Sebanyak 7.846, Lulusan SMA Hingga Sarjana Segera Bersiap

Seperti yang kita ketahui bahwa PNS Jabatan Fungsional terbagi sesuai golongan dan pangkat.

Untuk PNS Jabatan Fungsional Ahli Pertama mendapatkan masa pengabdian selama 65 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X