news

Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:34 WIB
Inilah Nominal Gaji Pokok Terbaru bagi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Pensiun Janda Duda Setelah Kenaikan 12 Persen! (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berita gembira menghampiri bapak-bapak dan ibu-ibu pensiun janda duda di seluruh Nusantara!

Kabar manis telah menggelegar saat Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiun dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024.

Dalam kabar yang meriah, para pensiunan janda duda dapat bersorak bahagia karena gaji pensiun mereka akan melonjak naik sebesar 12 persen!

Baca Juga: RUU ASN Final Bakal Disahkan November 2023, DPR Janjikan Hal Ini agar Honorer Happy dan PPPK Makin Happy

Sebuah tonggak baru telah diraih, yang pasti akan memberikan angin segar bagi para pensiunan.

Para penerima manfaat ini telah lama menantikan hari di mana gaji pensiun mereka akan meningkat, dan hari itu kini semakin dekat.

Mengenai pengumuman yang sangat dinanti-nantikan ini, Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan gaji akan segera diberlakukan.

Baca Juga: RUU ASN Final Bakal Disahkan November 2023, DPR Janjikan Hal Ini agar Honorer Happy dan PPPK Makin Happy

Peningkatan sebesar 12 persen ini adalah bukti konkret dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan janda duda.

Ingatlah bahwa sebelumnya, kenaikan gaji pensiun terakhir terjadi pada masa kepemimpinan Jokowi pada tahun 2015 dan 2019, masing-masing dengan peningkatan sebesar 5 persen.

Namun, momen ini adalah pengecualian besar dengan kenaikan gaji yang sangat signifikan, menunjukkan perhatian nyata terhadap para pensiunan.

Baca Juga: Sudah Diteken Sri Mulyani, Segini Besaran Uang Makan PNS Golongan I, II, III dan IV Akan Cair Pada Bulan...

Meskipun kabar baik ini menggema seperti melodi kegembiraan, perlu diingat bahwa peningkatan gaji ini akan berlaku mulai tahun 2024.

Hingga waktu tersebut tiba, para pensiunan janda duda masih akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Namun, mari kita telusuri lebih dalam mengenai nominal gaji pokok terbaru bagi bapak-bapak dan ibu-ibu pensiun janda duda, berdasarkan golongan:

Halaman:

Tags

Terkini