KLIK PENDIDIKAN – DPR telah menjajikan beberapa hal terkait RUU ASN final yang bakal disahkan November 2023 agar para pegawai honorer happy dan PPPK makin happy.
Wacana pengesahan RUU ASN final pada November 2023 itu merupakan respon setelah batal disahkan pada bulan ini.
RUU ASN disebut bakal segera disahkan pada November 2023 setelah masalah penghapusan honorer dan masalah lain yang berkaitan dengan PPPK dapat diselesaikan.
Dengan begitu, DPR telah mentarget untuk segera mencari solusi atas masalah penghapusan honorer dan PPPK agar RUU ASN final bisa disahkan pada November 2023.
Sebelumnya, persoalan wacana penghapusan pegawai honorer, dijelaskan bahwa KemenPAN-RB telah berkomitmen agar tidak ada proses PHK massal yang mengiringi proses penghapusan tenaga honorer.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga Non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni dalam keterangan resminya, dilansir Klik Pendidikan dari Antara pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Dilansir melalui laman resmi DPR, dijelaskan bahwa Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal telah mengaku dan terus berjuang untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer yang sampai saat ini belum menemukan alternatif.
Namun, dalam hal ini, Syamsurizal akan terus memperjuangkan nasib pegawai honorer untuk naik jabatan.
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi P3K. Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal dikutip melalui situs resmi DPR RI.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera telah menjanjikan agar honorer happy dan PPPK semakin happy.
Janji itu berkaitan dengan kenaikkan jabatan menjadi PNS untuk 2,3 juta pegawai honorer dan juga menjamin agar PPPK tidak perlu dikontrak setiap tahunnya.
“Setelah jadi undang-undang ini, tidak boleh ada lagi PHK massal dan penghasilan yang kurang. Jika disahkan, semuanya akan jadi ASN. Yang PPPK, kita akan pastikan tidak dikontrak ulang tiap tahun,” tegas Mardani, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS.