news

PNS BERBAHAGIA! Inilah Perkiraan Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji 8 Persen

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Inilah perkiraan besaran gaji PNS pasca pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen (dishub.acehprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS berbahagia! Inilah perkiraan besaran gaji PNS golongan I-IV pasca pengumuman kenaikan gaji 8 persen.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS sebanyak 8 persen pada 16 Agustus 2023 saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya.

Kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen ini akan berlaku mulai Januari 2024.

Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS yang Diterima Pada September 2023, Lengkap Golongan Ia hingga IVe, Nominalnya...

Terkait gaji PNS pun telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai perkiraan besaran gaji PNS setelah adanya kenaikan gaji 8 persen. Berikut ini perkiraannya:

1. Golongan 1a-1d

- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Baca Juga: BERI KEADILAN TERHADAP PPPK! Pemerintah Segera Sahkan Aturan Jaminan Hari Tua PPPK Melalui Revisi RUU ASN

- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Golongan IIa-IId

- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Halaman:

Tags

Terkini