KLIK PENDIDIKAN – Dalam revisi UU ASN telah menuliskan bidang honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut telah tertuang dalam revisi UU ASN yang menyebutkan aturan dan bidang honorer yang diangkat menjadi PNS.
Meski hingga kini revisi UU ASN belum disahkan, tapi mari simak saja isi dari pengangkatan honorer menjadi PNS ini.
Pengangkatan yang akan dilakukan ini memiliki syarat yang penting yaitu berupa usia pengangkatannya.
Karena berdasarkan dengan pasal 131A disebutkan bahwa tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus dan diangkat dari surat keputusan hingga tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tersebut akan memperhatiakn batas usia pensiun seperti yang telah diketahui sebelumnya.
Dalam syarat pengangkatan tersebut pegawai tersebut akan menjalankan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data dari surat keputusan pengangkatan.
Baca Juga: LAGI TREND! Benny Utama Ikut-ikutan Bupati Mundur Karena Mau Nyaleg, Ternyata Bebas Dari Hutang
Sedangkan untuk bidang yang akan diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
- Bidang fungsional
- Bidang administratif
- Bidang pendidikan