news

Hanya Karena Ini, Taspen BELUM Bisa MENTRANSFER Gaji Pensiunan PNS Sesuai Nominal KENAIKAN

Senin, 28 Agustus 2023 | 05:40 WIB
Kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dikirim Taspen tahun ini. (Dok/setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN-Terungkap sudah alasan mengapa Taspen belum bisa mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai nominal kenaikan.

Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS sudah mengalami kenaikan hingga 12 persen dan Taspen akan segera mengirimnya.

Walaupun demikian, ternyata pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut masih belum bisa diberlakukan tahun ini.

Baca Juga: Istri MenPAN RB Jadi Bupati Banyuwangi! Segini Harta Kekayaan Ipuk Fiestiandani, Mobilnya 1 Tapi Aset Lainnya.

Sehingga, Taspen belum bisa mencairkan sesuai dengan nominal kenaikan gaji pensiunan PNS.

2 alasan utama yang menjadi alasan mengapa gaji pensiunan PNS baru belum bisa cair, karena Taspen;

1. Belum mendapat surat perintah pencairan

2. Belum masuk tahun 2024

Baca Juga: JADI BOS PNS DI KOTA PALU DENGAN JABATAN WAKIL WALIKOTA, INILAH HARTA KEKAYAAN RENY LAMADJIDO VERSI LHKPN, WOW

Dengan alasan tersebut, mau tidak mau pihak Taspen belum bisa mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai kenaikan.

Untuk nominal yang akan diberikan hingga akhir tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:

Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya

Golongan I

Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900

Halaman:

Tags

Terkini