news

Pasca Naik 8 Persen, Pemberian Gaji PNS, TNI dan Polri Bukan Bulan September Atau Desember, Melainkan...

Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:38 WIB
Realisasi pemberian gaji PNS usai naik 8 persen, bukan bulan September atau Desember 2023, melainkan bulan... (djpb.kemenkeu.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Usai ditetapkan naik 8 persen dari Presiden Jokowi, akan tetapi para PNS, TNI dan Polri perlu bersabar kembali untuk mengantongi besaran gaji terbaru.

Sebagaimana yang diketahui bahwa gaji PNS, TNI dan Polri resmi mendapatkan kenaikan dari Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Pengumuman ini disampaikan dalam Agenda Sidang Tahunan DPR/MPR-RI 2023 - 2024.

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan Makan untuk PNS di Seluruh Daerah, Segini Besarannya

Pengumuman ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada bulan Mei bahwa Presiden akan mengumumkan pasal kenaikan gaji bagi para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa gaji PNS, TNI dan Polri sudah sejak tahun 2019 belum mendapatkan kenaikan gaji.

Dan ini adalah kenaikan gaji kedua kalinya dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tak Jadi Naik 8 Persen, Ternyata Segini Gaji PNS yang Diterima di Bulan September, Apa Penyebabnya?

Pada kenaikan sebelumnya Presiden Jokowi hanya menaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 5 persen.

Adapun terkhusus besaran gaji PNS yang disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan I : Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Baca Juga: Menemui Titik Terang, Begini Nasib Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN Pasal 135A yang Bikin Non ASN Bahagia

- Golongan II : Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600

- Golongan III : Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760

Halaman:

Tags

Terkini