KLIK PENDIDIKAN - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan September tak jadi naik 8 persen, ternyata segini nominalnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji pokok 8 persen tersebut diumumkan oleh Jokowi saat menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Bukan Pandeglang Juaranya, Inilah 8 Daerah di Banten dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi
Kenaikan gaji pokok tersebut diberikan kepada seluruh ASN yang ada di pusat maupun daerah.
Hal ini disambut gembira oleh seluruh PNS setelah tidak ada kenaikan gaji selama empat tahun terakhir.
Akan tetapi hal yang perlu dipahami oleh PNS bahwa kenaikan gaji tersebut tidak langsung berlaku pada bulan September.
Baca Juga: Widdih! Kemendikbud Mengejutkan Guru Honorer, Pengumuman Empat Kategori PPPK Guru 2023 Bikin Geger
Adapun kenaikan gaji PNS 8 persen itu berlaku mulai Januari 2024.
Hal ini disebabkan kenaikan gaji diatur dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024.
Nantinya seluruh PNS akan menerima gaji bulan September mengikuti peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS yang akan diterima pada bulan September.
1. Golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800