Tak Jadi Naik 8 Persen, Ternyata Segini Gaji PNS yang Diterima di Bulan September, Apa Penyebabnya?

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:15 WIB
Inilah gaji PNS Golongan I, II, III, IV untuk bulan September. (kominfo.go.id)
Inilah gaji PNS Golongan I, II, III, IV untuk bulan September. (kominfo.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan September tak jadi naik 8 persen, ternyata segini nominalnya.

Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji pokok 8 persen tersebut diumumkan oleh Jokowi saat menyampaikan RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Bukan Pandeglang Juaranya, Inilah 8 Daerah di Banten dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi

Kenaikan gaji pokok tersebut diberikan kepada seluruh ASN yang ada di pusat maupun daerah.

Hal ini disambut gembira oleh seluruh PNS setelah tidak ada kenaikan gaji selama empat tahun terakhir.

Akan tetapi hal yang perlu dipahami oleh PNS bahwa kenaikan gaji tersebut tidak langsung berlaku pada bulan September.

Baca Juga: Widdih! Kemendikbud Mengejutkan Guru Honorer, Pengumuman Empat Kategori PPPK Guru 2023 Bikin Geger

Adapun kenaikan gaji PNS 8 persen itu berlaku mulai Januari 2024.

Hal ini disebabkan kenaikan gaji diatur dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024.

Nantinya seluruh PNS akan menerima gaji bulan September mengikuti peraturan yang berlaku.

Berikut ini adalah rincian gaji PNS yang akan diterima pada bulan September.

Baca Juga: Magang di KPK : 6 Formasi Terbuka Bagi Jurusan Ekonomi, Mahasiswa Akhir dan Lulusan Baru Silahkan Daftar

1. Golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X