KLIK PENDIDIKAN – Pasca penetapan kenaikan gaji 8 persen, Sri Mulyani terbitkan tunjangan makan untuk PNS.
PNS dikabarkan akan menerima tunjangan makan yang nominalnya sudah ditentukan oleh Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan nominal tunjangan makan untuk PNS baik golongan I sampai golongan IV.
Tunjangan makan ini merupakan diluar gaji pokok yang diterima PNS.
Namun, nominal tunjangan makan tersebut akan diberlakukan di tahun 2024 mendatang.
Berapa nominalnya? Simak ulasannya berikut ini.
Sri Mulyani diketahui telah menerbitkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan bahwa PMK Nomor 49 tahun 2023 merupakan peraturan yang memuat estimasi biaya tertinggi yang akan berlaku di tahun 2024 untuk PNS.
Adapun besaran tunjangan makan untuk PNS berdasarkan PMK tersebut sebesar:
Nominal tunjangan makan PNS golongan I dan II senilai Rp35.000.
Nominal tunjangan makan PNS golongan III sebesar Rp37.000.
Nominal tunjangan makan PNS golongan IV sebesar Rp41.000.