Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan Makan untuk PNS di Seluruh Daerah, Segini Besarannya

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:19 WIB
PNS akan menerima tunjangan makan dari Sri Mulyani dengan nominal segini. (setda.tegalkab.go.id)
PNS akan menerima tunjangan makan dari Sri Mulyani dengan nominal segini. (setda.tegalkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pasca penetapan kenaikan gaji 8 persen, Sri Mulyani terbitkan tunjangan makan untuk PNS.

PNS dikabarkan akan menerima tunjangan makan yang nominalnya sudah ditentukan oleh Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan nominal tunjangan makan untuk PNS baik golongan I sampai golongan IV.

Baca Juga: Menemui Titik Terang, Begini Nasib Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN Pasal 135A yang Bikin Non ASN Bahagia

Tunjangan makan ini merupakan diluar gaji pokok yang diterima PNS.

Namun, nominal tunjangan makan tersebut akan diberlakukan di tahun 2024 mendatang.

Berapa nominalnya? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: GAWAT! 2023 Tahun Terakhir Pengabdian Tenaga Honorer, Begini Solusi dari Senayan Demi Selamatkan Non ASN

Sri Mulyani diketahui telah menerbitkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskan bahwa PMK Nomor 49 tahun 2023 merupakan peraturan yang memuat estimasi biaya tertinggi yang akan berlaku di tahun 2024 untuk PNS.

Adapun besaran tunjangan makan untuk PNS berdasarkan PMK tersebut sebesar:

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang Menurut Ketentuan Baru BKN: Bukan Lagi 58 Tahun Segini Usia Maksimalnya

Nominal tunjangan makan PNS golongan I dan II senilai Rp35.000.

Nominal tunjangan makan PNS golongan III sebesar Rp37.000.

Nominal tunjangan makan PNS golongan IV sebesar Rp41.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X