Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan Makan untuk PNS di Seluruh Daerah, Segini Besarannya

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:19 WIB
PNS akan menerima tunjangan makan dari Sri Mulyani dengan nominal segini. (setda.tegalkab.go.id)
PNS akan menerima tunjangan makan dari Sri Mulyani dengan nominal segini. (setda.tegalkab.go.id)

Baca Juga: ASN JANGAN IRI! Kenaikan Gaji Pensiunan lebih banyak 4 Persen, Sudah di Perhitungkan Jokowi dan Sri Mulyani

Nominal tersebut masih dirasa lebih kecil daripada TNI dan Polri.

Di mana Sri Mulyani menetapakan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri sebesar Rp60.000.

Meski demikian, PNS masih banyak mendapatkan sejumlah uang manfaat seperti:

Baca Juga: Apriyani Rahayu dan Siti Fadia SR Gagal Taklukan Unggulan, Indonesia Tanpa Gelar di Kejuaraan Dunia BWF 2023

a. Uang lembur;

b. Uang makan lembur; dan

c. Satuan Biaya Penambah Daya Tahan Tubuh

Demikian informasi seputar tunjangan makan untuk PNS yang telah disahkan Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X