- Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296
Jika besaran gaji tersebut ditambahkan 8 persen, begini kisaran yang akan diterima oleh PNS.
- Gaji PNS Golongan I : Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan II : Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III : Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760
- Gaji PNS Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296
Dalam agenda yang sama Presiden Jokowi jugabtelah menetapkan pemberian kenaikan gaji ini.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024
Dalam penyampaiannya tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan diberlakukan pada tahun 2024.
Dengan demikian, kemungkinan besar bahwa gaji PNS, TNI dan Polri yang telah dinaikkan akan berlaku mulai bukan Januari tahun 2024.***