Pasca Naik 8 Persen, Pemberian Gaji PNS, TNI dan Polri Bukan Bulan September Atau Desember, Melainkan...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:38 WIB
Realisasi pemberian gaji PNS usai naik 8 persen, bukan bulan September atau Desember 2023, melainkan bulan... (djpb.kemenkeu.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Realisasi pemberian gaji PNS usai naik 8 persen, bukan bulan September atau Desember 2023, melainkan bulan... (djpb.kemenkeu.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

- Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296

Baca Juga: ASN JANGAN IRI! Kenaikan Gaji Pensiunan lebih banyak 4 Persen, Sudah di Perhitungkan Jokowi dan Sri Mulyani

Jika besaran gaji tersebut ditambahkan 8 persen, begini kisaran yang akan diterima oleh PNS.

- Gaji PNS Golongan I : Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.820.000

- Gaji PNS Golongan II : Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600

Baca Juga: GAWAT! 2023 Tahun Terakhir Pengabdian Tenaga Honorer, Begini Solusi dari Senayan Demi Selamatkan Non ASN

- Gaji PNS Golongan III : Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760

- Gaji PNS Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296

Dalam agenda yang sama Presiden Jokowi jugabtelah menetapkan pemberian kenaikan gaji ini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024

Dalam penyampaiannya tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan diberlakukan pada tahun 2024.

Dengan demikian, kemungkinan besar bahwa gaji PNS, TNI dan Polri yang telah dinaikkan akan berlaku mulai bukan Januari tahun 2024.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X