news

Hati-Hati! PNS Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Ketentuan Revisi UU ASN

Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:26 WIB
Ketentuan pemberhentian PNS secara tidak hormat. (menpan.go.id)

Hal ini berlaku jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA USAI PENGUMUMAN KENAIKAN GAJI PPPK, INILAH PERKIRAAN YANG AKAN DITERIMA GOLONGAN I-IV

3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.

5. Melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Baca Juga: Wilda Nurfadhilah Bawa Kalbar Juara Grup dan Lolos ke Semifinal, Hasil Delapan Besar Kapolri Cup 2023 Putri

Itulah ketentuan pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang diatur dalam revisi UU ASN.***

Halaman:

Tags

Terkini