news

AKHIRNYA, NAIK GAJI 8 PERSEN BERHASIL MASUK RAPBN, Bersiap Dapat Transfer Uang Segini Pada September 2023

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Naik gaji 8 persen berhasil masuk dalam RAPBN 2024, segini gaji yang diterima PNS pada September 2023 (kemenkeu.go.id)

Dimana, pada Peraturan Pemerintah di atas membahas secara lengkap mengenai perubahan ke 18 atas PP no 7 tahun 1997 tentang peraturan gaji PNS.

Baca Juga: GA SANGKA! TERNYATA SEGINI GAJI PPPK YANG AKAN DITERIMA DI BULAN SEPTEMBER 2023, DOMPET FULL SENYUM

Bagi PNS yang menduduki pangkat atau golongan I, nominal gaji yang diperoleh ialah sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500.

Kemudian, PNS dengan pangkat ataupun golongan II, sampai dengan saat ini gaji yang diberikan pemerintah ialah Rp2.022.200 - Rp3.820.000.

Adapun PNS dengan pangkat tertinggi kedua atau golongan III, Presiden Jokowi menyepakati negara membayar gaji dengan nominal Rp2.579.400 - Rp4.797.000.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru TK SeIndonesia Dapat Insentif 2023 Lebih Dari Rp3 Juta, Kemendikbudristek Jelaskan Rincian

Terakhir mendapatkan gaji dengan angka paling tinggi diberikan bagi PNS dengan golongan IV, yakni Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Itulah dia informasi lengkap mengenai nominal gaji yang diterima oleh PNS pada September 2023 mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini