KLIK PENDIDIKAN – Wah ga nyangka deh ternyata segini gaji PPPK yang akan diterima Bulan September 2023 ini.
Besaran gaji untuk PPPK akan diberikan pada Bulan September ini berdasarkan dengan aturan yang berlaku.
Karena besaran gaji untuk PPPK telah diatur pada PP no 98 tahun 2020 berdasarkan dengan golongan dan masa kerja.
Golongan yang akan diberikan untuk PPPK berdasarkan dengan instansi yang menaunginya.
Selain itu pada tabel gaji ini merupakan besaran gaji pokok yang diberikan untuk PPPK berdasarkan peraturan tersebut.
Jadi mari simak besaran gaji PPPK berdasarkan dengan golongan dan masa kerja sesuai dengan aturan di bawah ini.
Besaran gaji PPPK ini masih belum mengalami kenaikan dari Presiden Jokowi karena kenaikannya diberikan mulai Januari 2024.
Sehingga untuk Bulan September 2023 PPPK masih mendapatkan gaji pokok dengan nilai di bawah ini.
Golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV sebesar Rp2.129.500 - Rp3.089.600