Dimana, pada Peraturan Pemerintah di atas membahas secara lengkap mengenai perubahan ke 18 atas PP no 7 tahun 1997 tentang peraturan gaji PNS.
Baca Juga: GA SANGKA! TERNYATA SEGINI GAJI PPPK YANG AKAN DITERIMA DI BULAN SEPTEMBER 2023, DOMPET FULL SENYUM
Bagi PNS yang menduduki pangkat atau golongan I, nominal gaji yang diperoleh ialah sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500.
Kemudian, PNS dengan pangkat ataupun golongan II, sampai dengan saat ini gaji yang diberikan pemerintah ialah Rp2.022.200 - Rp3.820.000.
Adapun PNS dengan pangkat tertinggi kedua atau golongan III, Presiden Jokowi menyepakati negara membayar gaji dengan nominal Rp2.579.400 - Rp4.797.000.
Terakhir mendapatkan gaji dengan angka paling tinggi diberikan bagi PNS dengan golongan IV, yakni Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Itulah dia informasi lengkap mengenai nominal gaji yang diterima oleh PNS pada September 2023 mendatang.***