AKHIRNYA, NAIK GAJI 8 PERSEN BERHASIL MASUK RAPBN, Bersiap Dapat Transfer Uang Segini Pada September 2023

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Naik gaji 8 persen berhasil masuk dalam RAPBN 2024, segini gaji yang diterima PNS pada September 2023 (kemenkeu.go.id)
Naik gaji 8 persen berhasil masuk dalam RAPBN 2024, segini gaji yang diterima PNS pada September 2023 (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi sudah mengumumkan bahwa PNS, TNI, Polri bahkan hingga pensiunan berhak terima naik gaji.

Tidak dapat dipungkiri, PNS, TNI, Polri dan pensiunan berhasil naik gaji salah satunya karena gagasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Akhirnya, harapan panjang selama 4 tahun terbayar sudah, Jokowi resmi beri PNS, TNI, Polri dan pensiunan naik gaji.

Baca Juga: WOW GAJI TENAGA HONORER 2023 PROVINSI JAWA INI MENGGIURKAN DARI SRI MULYANI, Kira-kira Besarannya Berapa Ya?

Kabar membahagiakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 silam.

Dalam penuturan Presiden RI ke-7 tersebut, PNS, TNI, Polri mendapatkan kenaikan gaji dengan presentase sebesar 8 persen.

Sementara itu, para pensiunan juga turut merasakan kenaikan gaji dengan presentase yang lebih besar, yakni 12 persen.

Baca Juga: HORE! Tunjangan Terbaru Ini Sudah Siap Menjadi Tambahan Pendapatan PNS di 2024, Nominalnya Segini Gede Lho

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” tegas Jokowi dilansir dari kanal YouTube DPR RI.

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri dan pesiunan tersebut berhasil masuk dalam RAPBN tahun 2024 mendatang.

Kenaikan gaji diusulkan dalam RAPBN 2024 dengan harapan dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh ASN daerah maupun pusat.

Baca Juga: Selain Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka BKN, Penerimaan PPPK Juga Dibuka: Honorer, Catat Jadwal Lengkapnya

Sebelum RUU APBN 2024 diresmikan, maka para PNS, TNI, Polri dan pensiunan tetap menerima gaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, pada September 2023 gaji yang diterima masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Difa Lavianka

Sumber: dpr.go.id, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X