KLIK PENDIDIKAN - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) masih berlangsung.
Program diskon PKB ini berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun dan hanya diwajibkan membayar tiga tahun.
Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Namun untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.
Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini, semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.
A. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
Baca Juga: WOW! Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Tapi Sayangnya Tidak Berlaku Untuk Kendaraan Ini
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;