a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy