INGAT! Ikuti Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Baca di Sini untuk Syarat Lengkapnya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:11 WIB
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)

Baca Juga: Info Loker Khusus Perempuan: PT Sigma Solusi Servis Membuka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Ketentuannya

a) Untuk Perorangan, terdiri atas:

(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

 

b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;

(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;

(3) Surat keterangan domisili;

(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;

Baca Juga: Setelah Lama Di Tunggu, BKN akhirnya Tetapkan Jadwal Seleksi CPNS 2023, Simak Jadwal dan Tahapannya Di Sini

c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;

(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa

3) STNK Asli dan Foto Copy

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: keringanan.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X