INGAT! Ikuti Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Baca di Sini untuk Syarat Lengkapnya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:11 WIB
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)

b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;

(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;

(3) Surat keterangan domisili;

(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;

Baca Juga: PT Taspen Akan Siapkan Bantuan Dana Bagi CPNS Hingga Pejabat Negara Sampai 3 Juta Lebih, Jika Hal Ini Terjadi

c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;

(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa

3) STNK Asli dan Foto Copy

4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

 

B. PERPANJANGAN STNK

1) Mengisi Formulir Pendaftaran

2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: keringanan.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X