b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
B. PERPANJANGAN STNK
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan: