(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
Baca Juga: Inilah 6 Kepala Daerah Terkaya Di Sulawesi Tengah Versi LHKPN, Gubernur Sulteng Nomor Berapa ya...
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
Itulah beberapa syarat yang harus dilewati dalam mengikuti program diskon PKB dan BBNKB.
Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online kembali.***