INGAT! Ikuti Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Baca di Sini untuk Syarat Lengkapnya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:11 WIB
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)

(3) Surat keterangan domisili;

(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;

c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;

Baca Juga: Inilah 6 Kepala Daerah Terkaya Di Sulawesi Tengah Versi LHKPN, Gubernur Sulteng Nomor Berapa ya...

(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa

3) STNK Asli dan Foto Copy

4) BPKB Asli dan Foto Copy;

5) Arsip STNK dan arsip BPKB;

6) Kwitansi Jual Beli;

7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;

8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

Itulah beberapa syarat yang harus dilewati dalam mengikuti program diskon PKB dan BBNKB.

Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online kembali.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: keringanan.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X