4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Baca Juga: Kemenkumham RI Membuka Lowongan PPPK di Tahun 2023, 1.563 Formasi Siap Dibuka Asalkan Penuhi Syarat…
C. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;