INGAT! Ikuti Program Diskon PKB dan BBNKB Sampai 70 Persen, Baca di Sini untuk Syarat Lengkapnya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:11 WIB
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)
mari ikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sampai September 2023 (keringanan.lampungprov.go.id)

4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;

5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Baca Juga: Kemenkumham RI Membuka Lowongan PPPK di Tahun 2023, 1.563 Formasi Siap Dibuka Asalkan Penuhi Syarat…

C. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA

1) Mengisi Formulir Pendaftaran

2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:

 

a) Untuk Perorangan, terdiri atas:

(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

Baca Juga: Pemerintah Mengatur Kesejahteraan PPPK Agar Mendapatkan Jaminan Hari Tua, Ternyata Sudah ada di Revisi UU ASN

b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:

(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;

(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: keringanan.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X